Home » Yang Bikin Polisi Tidur Tak Bermoral, SUV Kia Terjebak Di Tengah

Yang Bikin Polisi Tidur Tak Bermoral, SUV Kia Terjebak Di Tengah

No comments

Gambar yang menular menunjukkan SUV Kia Seltos terjebak dalam gundukan kecepatan atau speed bump. Insiden meresahkan pengendara itu terjadi di Bhopal Madhya Pradesh, India.

Dikutip dari situs Cartoq, kejadian tersebut menimpa Abhishek Sharma. Sharma menyebutkan Kia Seltos-nya terjebak dalam gundukan kecepatan yang sangat besar. Sharma menyadari hal ini ketika dia menemukan mobilnya tidak bergerak dan terjebak di tengah tabrakan yang melaju kencang. Ban mobil tergelincir.

Dia mencoba berbagai cara untuk keluar dari situasi tersebut, tetapi setelah melalui banyak perjuangan akhirnya dia menyerah dan meminta bantuan orang-orang di sekitarnya.

Dalam sebuah postingan di media sosialnya, Sharma mengaku kecewa dengan kejadian tersebut. Dia tidak mengerti mengapa seseorang membangun gedung speed bump sebesar itu.

“Salam kepada insinyur hebat yang membuat speed bump ini. Banyak mobil terjebak di sini (dalam speed bump ini), ” kata Sharma.

Dari laporan ini, jelas bahwa ini bukan pertama kalinya. Dan uniknya, kejadian ini menimpa Kia Seltos yang memiliki ground clearance cukup tinggi yakni 190 mm. Ini berarti mobil dengan ground clearance yang lebih rendah, seperti hatchback atau sedan, akan lebih mungkin terjebak dalam gundukan kecepatan ini.

Sedikit berkaca di negeri ini, ada aturan membuat speed bump. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58. Demikian disampaikan.

“Pembuatan Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dinilai oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “

Ketentuan polisi tidur adalah sebagai berikut:

1. Terbuat dari bahan jalan, karet, atau bahan lain yang memiliki efek serupa

2. Memiliki tinggi 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas 30 sampai 90 sentimeter, dengan kemiringan maksimal 15 persen

3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan hitam berukuran 30 sentimeter.

Selain itu, dijelaskan pula dalam Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang speed bump secara sewenang-wenang sehingga menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.

Share this:

Leave a Comment