Home » Bukan Asal Paksa, Ini Prosedur Penarikan Kredit Kendaraan Macet Di FIFGroup

Bukan Asal Paksa, Ini Prosedur Penarikan Kredit Kendaraan Macet Di FIFGroup

No comments

JAKARTA – Kasus pengambilan paksa kendaraan dengan kredit macet atau keterlambatan pembayaran cicilan oleh debt collector yang juga biasa disebut “Mata Elang” sering terjadi di Indonesia.

Ketika hal ini terjadi, biasanya pemilik kendaraan menyerah begitu saja dan merelakan mobil atau motornya karena tekanan atau intimidasi.

Kepala Divisi Recovery Management and Collection Recovery PT Federal International Finance (FIFGroup) Riadi Masdaya memastikan penarikan kendaraan akibat kredit macet di FIFGroup telah sesuai dengan prosedur yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya tekankan bahwa kami tidak pernah berkolaborasi dengan aplikasi di Appstore atau Play Store.

Kami sepenuhnya konvensional. Kami bekerja sama dengan PT yang harus mengikuti aturan dari pemerintah dan OJK.

Apa jadinya bila pasangan tidak mematuhi prosedur penarikan, kami akan langsung memutus kontrak kerja sama,” jelas Riadi dalam diskusi virtual dengan Forwot, Rabu (23/3/2022).

Riadi menjelaskan, prosedur penerbitan kredit macet akan melalui proses yang relatif panjang. Dimana setiap pembayaran angsuran awalnya akan ditangani oleh tim Collection Process.

“Pembayaran akan ditangani oleh tim Telecollection untuk memantau pelanggan yang melakukan pembayaran terlambat.

Data yang diperoleh dari tim Telecollection akan diserahkan dan ditangani oleh tim Collection Visit,” imbuhnya.

Tim Collection Visit bertugas melakukan kunjungan ke rumah pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

Biasanya, tim akan membawa surat tugas dan menggunakan Kartu Identitas FIF resmi, serta membawa gadget saat berkunjung ke tempat tinggal pelanggan.

Setelah dua minggu kunjungan atau dua minggu setelah tanggal kedaluwarsa, tim Collection Visit akan mengembalikan ke rumah pelanggan dengan surat panggilan, yang menunjukkan bahwa pelanggan terlambat melakukan pembayaran angsuran.

“Kami akan tetap melakukan pemberitahuan resmi melalui somasi sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu 1-2 bulan kalender.

Kalau lewat dua bulan, baru masuk ke Bagian Rehabilitasi, ” kata Riadi.

Setelah masuk ke Bagian Rehabilitasi, FIF tidak langsung melakukan recall terhadap kendaraan tersebut namun diberikan satu kali kunjungan lagi untuk pengambilan atau 1 bulan kalender oleh Visitor Collector yang berbeda dengan kolektor sebelumnya.

“Kami berharap ada diskusi dengan konsumen dan menemukan titik temu yang dilakukan secara kekeluargaan, ” katanya.

Setelah satu bulan berlalu dari kunjungan tim Departemen Rehabilitasi, maka FIF akan menyerahkan penugasan tersebut kepada rekanan pengumpul kendaraan.

“Kami cukup ketat dengan aturan dari pemerintah dan OJK, jadi mitra yang kami ajak bekerja harus berbadan hukum dan kemudian pemilik atau direktur PT harus diverifikasi dan anggota atau debt collector harus diverifikasi.

Ketika mereka melakukan penagihan, mereka harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk dari kantor mereka dan yang paling penting adalah kami menggunakan aplikasi terpisah.

Dimana FIF tidak akan membayar jika partner tidak menggunakan data resmi dari aplikasi kita, ” jelas Riadi.

FIF sendiri cukup memperhatikan keamanan database pelanggannya, sehingga mitra billing hanya dapat menderek kendaraan dengan mengakses aplikasi dari FIF.

“Kami cukup prihatin dengan database ini, kami juga telah menguncinya dari perusahaan yang data yang kami distribusikan ke cabang sudah terkunci dan tidak ada nomor polisi atau nomor ponsel pengguna, jadi semua cabang kami tidak akan bisa untuk mendistribusikan data.

Jadi partner kita kalau mau buat billing harus pakai aplikasi kita, ” kata Riadi.

Share this:

Leave a Comment